IDXChannel—Apa saja hak-hak pekerja yang di-PHK selain pesangon? Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 35/2021 Pasal 40 ayat (1), disebutkan bahwa pengusaha wajib membayarkan uang pesangon dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Adapun yang dimaksud dengan uang penggantian hak yang seharusnya diterima dirinci dalam Pasal 43 ayat (4), antara lain: cuti tahunan yang belum diambil; biaya atau ongkos pulang pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja; hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Sebelum membahas tentang besaran pesangon yang diterima pekerja. Pahami terlebih dahulu jenis-jenis pemutusan hubungan kerja sesuai hukum ketenagakerjaan. Dilansir dari Kemnaker.go.id (22/6), ada beberapa jenis PHK.
Pertama, PHK oleh pengusaha, yang artinya PHK karena pekerja melakukan pelanggaran atau kesalahn berat, atau karena mangkir kemudian di-PHK, atau PHK karena pengusaha melakukan efisiensi di perusahaannya.
Kedua, PHK oleh pekerja, contohnya: pekerja yang mengundurkan diri, termasuk juga mangkir yang dikualifikasikan sebagai pengunduran diri. Ketiga, PHK karena pekerja meninggal dunia, atau karena jangka waktu kontrak pada hubungan kerja perjanjian waktu tertentu (PKWT) sudah berakhir.