sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Hak-Hak Pekerja yang di-PHK: Selain Pesangon Sesuai Masa Kerja, Dapat Apa Lagi?

Milenomic editor Kurnia Nadya
22/06/2023 13:43 WIB
Hak-hak pekerja yang di-PHK antara lain menerima pesangon atau uang penghargaan masa kerja, dan uang hak penggantian yang seharusnya diterima.
Ini Hak-Hak Pekerja yang di-PHK: Selain Pesangon Sesuai Masa Kerja, Dapat Apa Lagi? (Foto: MNC Media)
Ini Hak-Hak Pekerja yang di-PHK: Selain Pesangon Sesuai Masa Kerja, Dapat Apa Lagi? (Foto: MNC Media)

Keempat, PHK karena putusan pengadilan, contohnya: PHK karena perusahaan mengalami bangkrut atau pailit atau likuidasi, PHK terhadap pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, atau PHK karena terdapat pembatalan suatu perjanjian berdasarkan pasal 1267 KUH Perdata dan lain-lain. 

Saat ini, yang umum terjadi adalah PHK yang dilakukan perusahaan dalam rangka efisiensi struktur kepegawaian. Terutama di kalangan perusahaan rintisan (startup) berbasis teknologi, banyak di antaranya yang mulai melakukan lay off untuk merampingkan jumlah pegawainya. Shopee Indonesia dan GOTO adalah beberapa startup yang telah melakukan efisiensi jumlah karyawan dengan melakukan PHK besar-besaran. 

Hak-Hak Pekerja yang di-PHK: Pesangon dan Apa Lagi? 

Jika PHK terjadi, maka sesuai undang-undang, pengusaha harus membayarkan uang pesangon sesuai dengan masa kerjanya di perusahaan tersebut. Rinciannya sebagai berikut ini. 

  • Masa kerja kurang dari setahun: pesangon 1 bulan upah
  • Masa kerja setahun atau lebih, namun kurang dari dua tahun: pesangon 2 bulan upah
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih, namun kurang dari 3 tahun: pesangon 3 bulan upah
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih, namun kurang dari 4 tahun: pesangon 4 bulan upah
  • Masa kerja 4 tahun atau lebih, namun kurang dari 5 tahun: pesangon 5 bulan upah
  • Masa kerja 5 tahun atau lebih, namun kurang dari 6 tahun: pesangon 6 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih, namun kurang dari 7 tahun: pesangon 7 bulan upah
  • Masa kerja 7 tahun atau lebih, namun kurang dari 8 tahun: pesangon 8 bulan upah
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih: pesangon 9 bulan upah 

Namun demikian, Pasal 40 ayat (1) PP No. 35/2021 lengkapnya berbunyi “Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.” 

Artinya, selain pesangon, pengusaha memiliki opsi lain dalam membayarkan hak karyawan yang di-PHK, yakni uang penghargaan masa kerja. Adapun besaran uang penghargaan masa kerja dihitung juga berdasarkan masa bakti karyawan yang bersangkutan. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement