sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Hak-Hak Pekerja yang di-PHK: Selain Pesangon Sesuai Masa Kerja, Dapat Apa Lagi?

Milenomic editor Kurnia Nadya
22/06/2023 13:43 WIB
Hak-hak pekerja yang di-PHK antara lain menerima pesangon atau uang penghargaan masa kerja, dan uang hak penggantian yang seharusnya diterima.
Ini Hak-Hak Pekerja yang di-PHK: Selain Pesangon Sesuai Masa Kerja, Dapat Apa Lagi? (Foto: MNC Media)
Ini Hak-Hak Pekerja yang di-PHK: Selain Pesangon Sesuai Masa Kerja, Dapat Apa Lagi? (Foto: MNC Media)
  • Masa kerja 3-6 tahun: 2 bulan gaji
  • Masa kerja 6-9 tahun: 3 bulan gaji
  • Masa kerja 9-12 tahun: 4 bulan gaji
  • Masa kerja 12-15 tahun: 5 bulan gaji
  • Masa kerja 15-18 tahun: 6 bulan gaji
  • Masa kerja 18-21 tahun: 7 bulan gaji
  • Masa kerja 21-24 tahun: 8 bulan gaji
  • Masa kerja lebih dari 24 tahun: 10 bulan gaji 

Selain pesangon dan uang penghargaan masa kerja, karyawan PHK juga berhak menerima uang hak penggantian yang seharusnya diterima, seperti yang telah disebutkan di atas. 

Demikianlah ulasan tentang hak-hak karyawan yang di-PHK. Karyawan dapat meminta pertanggungjawaban perusahaan untuk membayarkan hak-haknya jika terkena pemutusan hubungan kerja. (NKK)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement