- Masa kerja 3-6 tahun: 2 bulan gaji
- Masa kerja 6-9 tahun: 3 bulan gaji
- Masa kerja 9-12 tahun: 4 bulan gaji
- Masa kerja 12-15 tahun: 5 bulan gaji
- Masa kerja 15-18 tahun: 6 bulan gaji
- Masa kerja 18-21 tahun: 7 bulan gaji
- Masa kerja 21-24 tahun: 8 bulan gaji
- Masa kerja lebih dari 24 tahun: 10 bulan gaji
Selain pesangon dan uang penghargaan masa kerja, karyawan PHK juga berhak menerima uang hak penggantian yang seharusnya diterima, seperti yang telah disebutkan di atas.
Demikianlah ulasan tentang hak-hak karyawan yang di-PHK. Karyawan dapat meminta pertanggungjawaban perusahaan untuk membayarkan hak-haknya jika terkena pemutusan hubungan kerja. (NKK)