sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apa Saja Persyaratan Membuat SKCK 2022, Belum Ada Perubahan

Milenomic editor Kurnia Nadya
03/10/2022 14:37 WIB
Apa saja persyaratan membuat SKCK 2022? Masih sama seperti persyaratan setahun sebelumnya.
Apa Saja Persyaratan Membuat SKCK 2022, Belum Ada Perubahan. (Foto: MNC Media)
Apa Saja Persyaratan Membuat SKCK 2022, Belum Ada Perubahan. (Foto: MNC Media)

Apa Saja Persyaratan Membuat SKCK 2022: Untuk WNI

Persyaratan untuk Warga Negara Indonesia berbeda dengan persyaratan untuk Warga Negara Asing. Persyaratan untuk WNI lebih sedikit dan cenderung lebih mudah untuk didapat. 

Berikut adalah persyaratan jika Anda mengajukan permohonan ke Mabes Polri atau Mapolda. 

  1. KTP asli dan fotokopi
  2. Fotokopi paspor
  3. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
  4. Fotokopi Kartu Keluarga
  5. Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
  6. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum punya KTP
  7. Pas foto 4x6 enam lembar, foto harus berlatar belakang merah dan menggunakan pakaian berkerah serta sopan

Apa Saja Persyaratan Membuat SKCK 2022: Untuk WNA 

  1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan WNA
  2. Fotokopi KTP dan surat nikah bila sponsor dari suami/istri adalah WNI
  3. Fotokopi paspor
  4. Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
  5. Foto IMTA dari Kemenaker
  6. Fotokopi surat tanda melapor dari Polri
  7. Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
  8. Pas foto 4x6 enam lembar, foto harus berlatar belakang merah dan menggunakan pakaian berkerah serta sopan

Demikianlah informasi yang perlu Anda ketahaui tentang apa saja persyaratan membuat SKCK 2022. Sejauh ini, kepolisian belum mengubah ketentuannya. Harap diingat lagi, polsek tidak menerbitkan SKCK untuk kebutuhan admistrasi CPNS dan aktivitas international. (NKK)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement