Sektor swasta tidak dapat mengelola kegiatan produksi yang melibatkan sumber daya strategis karena bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Tujuan BUMS yakni meningkatkan kemakmuran melalui penyaluran produk dan penyerapan tenaga kerja.
Sehingga dari sisi pemenuhan kebutuhan konsumen serta pengupahan karyawan inilah perekonomian dapat berjalan semestinya. BUMS juga meningkatkan devisa negara. Hasil ekspor perusahaan swasta di Indonesia menghasilkan mata uang luar negeri sehingga Indonesia dapat diuntungkan dari hal tersebut.
Adapun sektor yang boleh dikelola swasta adalah perdagangan, pengolahan, perikanan, perkebunan, pertanian, dan jasa. Namun, tidak menutup kemungkinan juga bagi swasta untuk tetap mengelola bidang-bidang usaha yang berkaitan dengan sumber daya ekonomi, namun tidak vital dan strategis.
Itulah informasi terkait sektor yang boleh dikelola swasta yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.