sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apa Saja Syarat Membuat NPWP Online? Siapkan Dokumen Penting Ini

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
27/09/2024 10:22 WIB
Ada sejumlah syarat membuat NPWP online yang perlu dipersiapkan jika Anda hendak membuat dokumen penting ini. 
Apa Saja Syarat Membuat NPWP Online? Siapkan Dokumen Penting Ini. (Foto: MNC Media)
Apa Saja Syarat Membuat NPWP Online? Siapkan Dokumen Penting Ini. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Ada sejumlah syarat membuat NPWP online yang perlu dipersiapkan jika Anda hendak membuat dokumen penting ini. 

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah tanda pengenal wajib pajak yang digunakan untuk memenuhi hak dan kewajiban dalam hal perpajakan. Dengan adanya NPWP, seorang warga negara diakui sebagai wajib pajak oleh Direktorat jenderal Pajak (DJP). 

Adapun saat ini, pembuatan NPWP bisa dilakukan secara online. Wajib pajak nantinya akan memperoleh dua bentuk kartu NPWP yakni kartu digital dan kartu cetak. 

Lantas, apa saja syarat membuat NPWP online? IDXChannel merangkum beberapa dokumen penting yang perlu Anda siapkan sebagai berikut. 

Syarat Membuat NPWP Online

Ada beberapa perbedaan syarat membuat NPWP online untuk wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan/ usaha. Berikut rincian syarat membuat NPWP online. 

1. Syarat Membuat NPWP Online Wajib Pajak Pribadi

Berikut beberapa syarat membuat NPWP untuk wajib pajak pribadi yang perlu dipersiapkan. 

  • Fotokopi e-KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Fotokopi paspor, kartu Izin Tinggal terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing (WNA).
  • Surat keterangan bekerja.
  • Fotokopi NPWP Suami, Kartu Keluarga, dan Surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta bagi wanita yang sudah menikah. 

2. Syarat Membuat NPWP Online Wajib Pajak Badan/ Usaha

NPWP bagi wajib pajak badan ini ditujukan bagi badan usaha yang memiliki kewajiban perpajakan pembayar, pemotong, dan/atau pemungut pajak. Misalnya, Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.

Adapun syarat membuat NPWP online wajib pajak badan/ usaha ini dibedakan menjadi beberapa macam, yakni wajib pajak badan usaha laba, usaha nirlaba, dan usaha joint operation. 

a. Syarat Membuat NPWP Online Wajib Pajak Badan Usaha Laba

  • Surat keterangan dan akta pendirian badan usaha untuk pendaftar wajib pajak badan dalam negeri. 
  • Jika tidak ada akta pendirian usaha, pendaftar bisa melampirkan dokumen lain yang berkaitan dengan pendirian usaha. 
  • Fotokopi surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi badan usaha perwakilan perusahaan asing. 
  • Dokumen identitas diri orang yang berwenang atas usaha yang didaftarkan. Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) melampirkan fotokopi KTP dan fotokopi kartu NPWP orang yang berwenang. Adapun untuk Warga Negara Asing (WNA) harus melampirkan fotokopi paspor dan fotokopi kartu NPWP orang yang bersangkutan jika sudah mendaftar.
  • Surat pernyataan bermeterai berisi keterangan bahwa kegiatan di lokasi usaha dagang terlaksana. 

b. Syarat Membuat NPWP Online Wajib Pajak Badan Usaha Nirlaba

  • Dokumen berisi identitas diri dari salah satu pemegang wewenang usaha. Fotokopi KTP bagi WNI dan paspor bagi WNA. 
  • Surat pernyataan bermaterai dari salah satu pihak berwenang dalam badan usaha yang menerangkan bahwa kegiatan yang dilakukan di lokasi badan usaha.

c. Syarat Membuat NPWP Online Wajib Pajak Badan Usaha Joint Operation 

  • Fotokopi perjanjian kerja sama atau akta pendirian badan usaha.
  • Fotokopi NPWP pribadi dari masing-masing anggota badan usaha.
  • Dokumen identitas dari pengurus perusahaan yakni fotokopi KTP dan NPWP bagi WNI. Fotokopi paspor dan NPWP bagi WNA. 
  • Surat pernyataan bermaterai yang dibuat oleh salah satu pengurus wajib pajak badan usaha yang menerangkan kegiatan usaha yang dilakukan.

Itulah sejumlah syarat membuat NPWP online yang perlu dipersiapkan sebelum melakukan pendaftaran. Perlu diketahui bahwa pembuatan NPWP secara online tidak dikenakan biaya alias gratis. Anda hanya perlu mengikuti prosedur pembuatannya di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement