sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apa Syarat Dapat Diskon 50 Persen Tarif Listrik? Simak Penjelasan Lengkapnya

Milenomic editor Kurnia Nadya
17/12/2024 16:41 WIB
Pelanggan PLN dengan daya listrik penerima diskon, tidak perlu melakukan apa pun. Diskon akan diberikan secara otomatis saat pembayaran dan pembelian.
Apa Syarat Dapat Diskon 50 Persen Tarif Listrik? Simak Penjelasan Lengkapnya. (Foto: MNC Media)
Apa Syarat Dapat Diskon 50 Persen Tarif Listrik? Simak Penjelasan Lengkapnya. (Foto: MNC Media)

Seluruh jumlah pelanggan yang menerima diskon itu mencakup 97 persen dari total jumlah pelanggan PT PLN (Persero). Untuk pemberian diskon ini, pemerintah menggelontorkan dana insentif sebesar Rp5,4 triliun per bulannya. 

Atau hingga Rp10,8 triliun untuk dua bulan. Sebelumnya pemerintah telah mengumumkan kategori barang dan jasa yang terkena dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen tahun depan. Pelanggan listrik rumah tangga berdaya 3.500-6.600 VA termasuk di antaranya. 

Itulah penjelasan singkat tentang syarat dapat diskon 50 persen tarif listrik. Pelanggan PLN dengan daya listrik yang tergolong penerima diskon, tidak perlu melakukan apa pun. Diskon akan diberikan secara otomatis saat pembayaran tagihan dan pembelian pulsa.


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement