Seluruh jumlah pelanggan yang menerima diskon itu mencakup 97 persen dari total jumlah pelanggan PT PLN (Persero). Untuk pemberian diskon ini, pemerintah menggelontorkan dana insentif sebesar Rp5,4 triliun per bulannya.
Atau hingga Rp10,8 triliun untuk dua bulan. Sebelumnya pemerintah telah mengumumkan kategori barang dan jasa yang terkena dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen tahun depan. Pelanggan listrik rumah tangga berdaya 3.500-6.600 VA termasuk di antaranya.
Itulah penjelasan singkat tentang syarat dapat diskon 50 persen tarif listrik. Pelanggan PLN dengan daya listrik yang tergolong penerima diskon, tidak perlu melakukan apa pun. Diskon akan diberikan secara otomatis saat pembayaran tagihan dan pembelian pulsa.
(Nadya Kurnia)