IDXChannel – Apakah beli solar harus pakai barcode dari MyPertamina? Hal ini masih menjadi kebingungan bagi sebagian masyarakat.
Seperti diketahui, pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi saat ini harus menggunakan QR Code atau barcode. Hal ini sesuai dengan ketentuan dari BPH Migas melalui peraturan Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 mengenai pengendalian penyaluran jenis BBM tertentu. Merujuk pada aturan tersebut, agar subsidi BBM bisa tepat sasaran, maka pembeliannya harus menggunakan barcode.
Lantas, apakah beli solar harus pakai barcode? IDXChannel menyajikan penjelasannya sebagai berikut.
Apakah Beli Solar Harus Pakai Barcode?
Dilansir dari laman resmi MyPertamina, pembelian BBM Subsidi, termasuk solar subsidi atau biosolar dan Pertalite harus menggunakan barcode. Barcode MyPertamina adalah tanda bahwa pemilik dan kendaraan yang didaftarkan benar-benar berhak membeli BBM subsidi.
Tidak hanya itu, barcode ini juga dapat digunakan untuk transaksi pembayaran BBM atau produk Pertamina lainnya di SPBU Pertamina terdekat. Adanya barcode MyPertamina ini membantu Pertamina dalam pendistribusian BBM subsidi agar lebih tepat sasaran, termasuk solar.