IDXChannel – Banyak yang bertanya-tanya, apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebelum 5 tahun?
BPJS Ketenagakerjaan adalah program asuransi sosial yang memberikan perlindungan kepada tenaga kerja di Indonesia. Program ini mencakup berbagai manfaat, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Pensiun (JP).
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Kerja
Dengan berbagai manfaat yang ada, BPJS Ketenagakerjaan tentu membuat banyak orang terbantu. Salah satu pertanyaan umum yang sering diajukan adalah, "Apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebelum 5 tahun atau saat masih bekerja?”.
Beberapa program BPJS Ketenagakerjaan bisa diklaim sebelum 5 tahun atau saat masih bekerja, seperti JKM, JKK, dan JKP.
JKK memberikan manfaat kepada peserta atau ahli warisnya jika peserta mengalami kecelakaan kerja yang menyebabkan cacat atau kematian. Dalam situasi ini, JKK bisa dicairkan segera setelah peserta atau ahli waris mengajukan klaim dan klaim tersebut disetujui.