Di beberapa negara, pekerja memiliki hak untuk menguangkan cuti tahunan yang tidak digunakan, sedangkan di tempat lain, hal ini mungkin tidak diizinkan. Di Indonesia sendiri, kebijakan cuti sudah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam Pasal 156 Ayat (1), disebutkan bahwa “dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima”. Selebihnya, pada Ayat (4) disebutkan bahwa uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
Namun, berbeda dengan cuti tahunan, cuti tambahan tidak berhak diganti oleh perusahaan. Hal ini tentunya penting untuk diketahui oleh para pekerja/karyawan.
Selain itu, pastikan kembali kebijakan yang berlaku di perusahaan Anda. Kebijakan masing-masing perusahaan tentunya berbeda-beda, maka dari itu penting bagi Anda untuk memahaminya dengan lebih teliti.
Itulah beberapa informasi mengenai cuti tahunan dan cuti tambahan dapat diuangkan atau tidak yang penting untuk diketahui.