sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apakah CV Boleh Menggaji di Bawah UMR? Begini Ketentuan, Wirausahawan Wajib Tahu

Milenomic editor Kurnia Nadya
02/05/2025 20:34 WIB
Terdapat pengecualian yang membolehkan pelaku usaha menggaji karyawannya di bawah UMR, tetapi ada ketentuan yang berlaku yang harus dipatuhi.
Apakah CV Boleh Menggaji di Bawah UMR? Begini Ketentuan, Wirausahawan Wajib Tahu. (Foto: Freepik)
Apakah CV Boleh Menggaji di Bawah UMR? Begini Ketentuan, Wirausahawan Wajib Tahu. (Foto: Freepik)

IDXChannel—Apakah CV boleh menggaji di bawah UMR? CV atau persekutuan komanditer adalah perusahaan yang didirikan dua orang atau lebih, di mana salah satu pihak berfungsi sebagai investor dan pihak lainnya sebagai pengelola usaha. 

CV adalah salah satu bentuk badan usaha di Indonesia. Apakah CV boleh menggaji karyawannya di bawah angka upah minimum? Pada dasarnya perusahaan memiliki sistem penggajian masing-masing, tetapi tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku. 

Sesuai UU Ketenegakerjaan pasal 90 ayat 1, disebutkan bahwa pengusaha tidak diperbolehkan membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Pada UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja pasal 81 ayat 25 juga menyebutkan ketentuan serupa. 

Yakni perusahaan tidak boleh menggaji karyawannya lebih rendah dari upah minimum yang telah ditentukan oleh pemerintah setempat di masing-masing daerah. Jadi sesuai aturan pemerintah, sebenarnya badan usaha dilarang menggaji di bawah upah minimum. 

Perusahaan yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi berupa denda dan pidana. UU Cipta Kerja pasal 81 ayat 63 menyebutkan hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun. Sementara sanksi denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement