Berikut ini adalah kriteria kategori UMKM sesuai modal usaha dan hasil penjualan tahunannya:
Modal Usaha
- Usaha mikro = memiliki modal usaha paling banyak Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- Usaha kecil = memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- Usaha menengah = memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Hasil Penjualan Tahunan
- Usaha mikro = hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar
- Usaha kecil = hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar
- Usaha menengah = hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar hingga Rp50 miliar
Itulah penjelasan singkat tentang apakah CV boleh menggaji di bawah UMR.
(Nadya Kurnia)