Namun terdapat pengecualian yang membolehkan pelaku usaha membayar gaji karyawannya di bawah upah minimum, pengecualian ini jika badan usaha yang bersangkutan masuk dalam kategori UMKM.
Melansir Hukum Online (2/5), upah UMKM dapat dibuat berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan karyawan. Aturan terkait pengupahan untuk UMKM ini kemudian diatur lebih lanjut dalam PP No. 51/2023 tentang Pengupahan pasal 36 ayat 2.
Aturan itu menyebutkan bahwa upah minimum UMKM ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan karyawan, paling sedikit 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi.
Sementara nilai upah yang disepakati harus minimal 25 persen di atas garis kemiskinan tingkat provinsi. Upah di UMKM yang dikecualikan dari kewajiban upah minimum wajib mempertimbangkan faktor, salah satunya adalah tidak bergerak di usaha berteknologi tinggi dan tidak padat modal.
Sehingga, jika CV tersebut masuk dalam kategori UMKM, maka dapat dikecualikan dari kewajiban upah minimum. Adapun kategori UMKM berdasarkan modal usaha dan hasil penjualan tahunan.