Pada tahun 2020, BPJS Kesehatan membayarkan 19,9 juta kasus penyakit kronis dengan biaya sebesar Rp20 triliun atau 25 persen dari total biaya klaim layanan kesehatan JKN-KIS. Penyakit jantung menempati porsi pembiayaan teratas, yaitu sebesar 49 persen, kemudian kanker 18 persen, stroke 13 persen, gagal ginjal 11 persen, disusul sirosis hati, thalasemia, leukimia dan hemofilia.
Tercatat, biaya yang dikeluarkan BPJS untuk membayar 12,9 juta peserta JKN-KIS yang mengidap jantung sebesar Rp9,8 triliun. Kemudian 2,5 juta kasus kanker dengan biaya sebesar Rp3,5 triliun, dan Rp2,5 triliun untuk 2 juta kasus stroke.
Sementara mengenai kanker sarkoma sendiri tidak dirincikan dalam 144 penyakit yang ditanggung BPJS. Meski demikian, konfirmasi lebih lanjut bisa ditanyakan kepada pihak BPJS melalui hotline center dan mendatangi kantornya langsung.
Itulah penjelasan dan jawaban apakah kanker sarkoma ditanggung BPJS. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)