Apakah Kanker Sarkoma Ditanggung BPJS? Yuk Intip Rinciannya. (FOTO: MNC MEDIA)
Apakah Kanker Sarkoma Ditanggung BPJS?
Dalam wawancaranya Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf memastikan, BPJS menanggung semua manfaat semua penyakit yang tertuang dalam regulasi JKN-KIS, termasuk penyakit kronis.
Aturan ini mengacu pada Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. Beberapa layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS antara lain mengatasi infertilitas, meratakan gigi atau ortodonsi, dan gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat atau alkohol.
Dalam booklet Info BPJS Kesehatan, disebutkan bahwa biaya jaminan pelayanan kesehatan pada 2016-2020 mencapai Rp374,86 triliun, dan 83,31 persen di antaranya adalah layanan rujukan penyakit kronis.
Hanya 16,69 persen atau Rp 75,10 triliun biaya yang dikeluarkan BPJS untuk pelayanan kesehatan primer. Penyakit yang termasuk dalam pengelompokan kronis pada program BPJS antara lain jantung, ginjal, kanker, stroke, sirosis hati, thalasemia, leukimia dan hemofilia.
Bahkan BPJS mencatat, penyakit kronis menempati urutan teratas dalam klaim biaya pelayanan kesehatan dan mengalami peningkatan 25-31 persen sejak 2014.