IDXChannel—Apakah karyawan bisa menolak PHK? Karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja dari perusahaannya dapat mengajukan penolakan terhadap keputusan yang diambil perusahaan.
PHK umumnya ditempuh perusahaan ketika manajemen tidak lagi mampu mempertahankan karyawan berdasarkan kemampuan finansialnya. Perusahaan juga bisa melakukan PHK karena karyawan melanggar ketentuan dalam kontrak kerja.
Ketentuan terkait PHK, prosedur pelaksanaan, dan penyelesaiannya telah diatur dalam undang-undang. Perusahaan harus melakukan PHK sesuai prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Melansir Hukum Online (2/6/2025), PP No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, pasal 37 ayat 2-4 disebutkan bahwa:
- Jika PHK tidak dapat dihindari, perusahaan harus memberitahukan maksud dan alasan PHK kepada pekerja atau serikat pekerja di dalam perusahaan
- Pemberitahuan PHK dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah serta patut oleh perusahaan paling lambat 14 hari kerja sebelum PHK
- Jika PHK dilakukan ketika karyawan dalam masa percobaan, surat pemberitahuan harus disampaikan paling lambar tujuh hari kerja sebelum PHK
Kemudian pada pasal 39 ayat 1-3 disebutkan jika pekerja yang terkena PHK menolak keputusan perusahaan, maka pekerja dapat membuat surat penolakan disertai alasan penolakannya paling lama tujuh hari kerja setelah dia menerima surat pemberitahuan.
Jika terjadi perbedaan pendapat terkait keputusan PHK antara perusahaan dan pekerja, maka dapat dilakukan perundingan bipartit antara keduanya. Jika perundingan tidak mencapai mufakat, maka penyelesaian dirampungkan sesuai ketentuan undang-undang.
Setelah memutuskan PHK, perusahaan juga harus memenuhi kewajibannya kepada pekerja yang terkena PHK. Perusahaan wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian yang menjadi hak pekerja.
Ketentuan pemenuhan hak tersebut tertuang pada pasal 40 di peraturan yang sama. Adapun besaran pesangon atau uang penghargaan masa kerja ditentukan sesuai masa kerjanya dengan patokan dasar angka sebesar upah satu bulan.
Jadi, sesuai peraturan di atas, pekerja yang terkena PHK boleh menolak keputusan perusahaan, tetapi penolakan tersebut harus disampaikan dengan surat penolakan yang disampaikan dalam rentang batas waktu yang ditentukan.
Pekerja dan perusahaan dapat berunding hingga mencapai mufakat, dan meneruskan penyelesaian sesuai peraturan pemerintah jika tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
Itulah penjelasan singkat tentang apakah karyawan bisa menolak PHK.
(Nadya Kurnia)