sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apakah Karyawan Bisa Menolak PHK? Begini Ketentuan dan Prosedurnya

Milenomic editor Kurnia Nadya
02/06/2025 18:56 WIB
Karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja dari perusahaannya dapat mengajukan penolakan terhadap keputusan yang diambil perusahaan.
Apakah Karyawan Bisa Menolak PHK? Begini Ketentuan dan Prosedurnya. (Foto: Freepik)
Apakah Karyawan Bisa Menolak PHK? Begini Ketentuan dan Prosedurnya. (Foto: Freepik)

IDXChannel—Apakah karyawan bisa menolak PHK? Karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja dari perusahaannya dapat mengajukan penolakan terhadap keputusan yang diambil perusahaan. 

PHK umumnya ditempuh perusahaan ketika manajemen tidak lagi mampu mempertahankan karyawan berdasarkan kemampuan finansialnya. Perusahaan juga bisa melakukan PHK karena karyawan melanggar ketentuan dalam kontrak kerja. 

Ketentuan terkait PHK, prosedur pelaksanaan, dan penyelesaiannya telah diatur dalam undang-undang. Perusahaan harus melakukan PHK sesuai prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. 

Melansir Hukum Online (2/6/2025), PP No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, pasal 37 ayat 2-4 disebutkan bahwa: 

  • Jika PHK tidak dapat dihindari, perusahaan harus memberitahukan maksud dan alasan PHK kepada pekerja atau serikat pekerja di dalam perusahaan 
  • Pemberitahuan PHK dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah serta patut oleh perusahaan paling lambat 14 hari kerja sebelum PHK 
  • Jika PHK dilakukan ketika karyawan dalam masa percobaan, surat pemberitahuan harus disampaikan paling lambar tujuh hari kerja sebelum PHK 

Kemudian pada pasal 39 ayat 1-3 disebutkan jika pekerja yang terkena PHK menolak keputusan perusahaan, maka pekerja dapat membuat surat penolakan disertai alasan penolakannya paling lama tujuh hari kerja setelah dia menerima surat pemberitahuan. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement