sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apakah Karyawan Bisa Menolak PHK? Begini Ketentuan dan Prosedurnya

Milenomic editor Kurnia Nadya
02/06/2025 18:56 WIB
Karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja dari perusahaannya dapat mengajukan penolakan terhadap keputusan yang diambil perusahaan.
Apakah Karyawan Bisa Menolak PHK? Begini Ketentuan dan Prosedurnya. (Foto: Freepik)
Apakah Karyawan Bisa Menolak PHK? Begini Ketentuan dan Prosedurnya. (Foto: Freepik)

Jika terjadi perbedaan pendapat terkait keputusan PHK antara perusahaan dan pekerja, maka dapat dilakukan perundingan bipartit antara keduanya. Jika perundingan tidak mencapai mufakat, maka penyelesaian dirampungkan sesuai ketentuan undang-undang. 

Setelah memutuskan PHK, perusahaan juga harus memenuhi kewajibannya kepada pekerja yang terkena PHK. Perusahaan wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian yang menjadi hak pekerja. 

Ketentuan pemenuhan hak tersebut tertuang pada pasal 40 di peraturan yang sama. Adapun besaran pesangon atau uang penghargaan masa kerja ditentukan sesuai masa kerjanya dengan patokan dasar angka sebesar upah satu bulan. 

Jadi, sesuai peraturan di atas, pekerja yang terkena PHK boleh menolak keputusan perusahaan, tetapi penolakan tersebut harus disampaikan dengan surat penolakan yang disampaikan dalam rentang batas waktu yang ditentukan. 

Pekerja dan perusahaan dapat berunding hingga mencapai mufakat, dan meneruskan penyelesaian sesuai peraturan pemerintah jika tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak. 

Itulah penjelasan singkat tentang apakah karyawan bisa menolak PHK


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement