sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apakah Lapor Polisi Bayar? Cek Peraturannya dan Tahapan Pelaporannya

Milenomic editor Kurnia Nadya
28/11/2024 16:09 WIB
Mengacu pada peraturan perundang-undangan dan peraturan kepolisian, pelaporan atau pengaduan ke pihak kepolisian tidak dikenakan biaya alias gratis.
Apakah Lapor Polisi Bayar? Cek Peraturannya dan Tahapan Pelaporannya. (Foto: MNC Media)
Apakah Lapor Polisi Bayar? Cek Peraturannya dan Tahapan Pelaporannya. (Foto: MNC Media)
  • Telepon ke nomor 110 melalui telepon rumah atau handphone
  • Operator akan menerima panggilan dan menginput data penelepon
  • Operator akan menyaring jenis telepon untuk verifikasi apakah pengaduan valid
  • Jika pengaduan valid akan ditransfer ke Polres 
  • Operator Polres akan menerima telepon 
  • Operator akan menindaklanjuti laporan 
  • Operator akan melakukan closing pengaduan
  • Laporan akan diproses 

Berikut ini adalah cara pelaporan secara offline di kantor kepolisian: 

  • Datangi kantor kepolisian terdekat dari lokasi peristiwa
  • Kunjungi bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) 
  • Sampaian laporan peristwa kepada petugas kepolisian
  • Petugas polisi akan melakukan kajian awal untuk menilai layak atau tidaknya pembuatan laporan
  • Laporan akan diberi nomor Registrasi Administrasi Penyidikan
  • Lalu berdasarkan laporan tersebut akan dibuat surat perintah penyidikan 

Semua proses diatas tidak dikenakan biaya. Itulah penjelasan singkat tentang apakah lapor polisi bayar. 


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement