IDXChannel—Apakah lapor polisi bayar? Mengacu pada peraturan perundang-undangan dan peraturan kepolisian, pelaporan atau pengaduan ke pihak kepolisian tidak dikenakan biaya apa pun alias gratis.
Berdasarkan Peraturan Kapolri No. 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Pasal 15 menyebutkan bahwa anggota Polri tidak boleh membebankan biaya tambahan saat memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan undang-undang.
Sementara menurut Peraturan Kapolri No. 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas, Pasal 53 dan 55 menyebutkan bahwa dalam memberikan pelayanan kepada korban dan saksi, anggota Polri tidak boleh melakukan tindakan yang merugikan korban dan saksi.
Tindakan yang dilarang yang dapat merugikan itu salah satunya adalah meminta biaya sebagai imbalan dan meminta biaya operasional untuk penanganan perkara. Berdasarkan dua peraturan ini, dapat disimpulkan bahwa pelaporan ke polisi tidak perlu membayar.
Selain itu, melansir Hukum Online (28/11), tidak ada dasar hukum yang mengatur terkait pemberlakuan biaya bagi masyarakat untuk melapor ke polisi.