Maka jika Anda pernah mendapatin pengakuan masyarakat yang mengaku pernah dibebankan biaya saat pelaporan maupun penanganan perkara, biaya tersebut adalah pungutan liar.
Apakah Lapor Polisi Bayar? Siapa yang Dapat Melapor dan Cara Lapor ke Polisi
Siapa saja yang dapat membuat laporan ke kepolisian? Terdapat empat kategori masyarakat yang dapat melapor ke polisi, yakni orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, dan merasa dirugikan peristiwa pidana.
Jadi baik korban maupun saksi peristiwa dapat membuat laporan ke pihak kepolisian. Pelaporan dapat dilakukan secara online maupun offline, baik secara tertulis maupun secara lisan.
Sesuai Pasal 103 KUHAP yang berbunyi:
- Laporan atau pengaduan yang diajukan tertulis harus ditandatangani oleh pelapor
- Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyelidik dan ditandatangani oleh pelapor dan penyelidik
- Jika pelapor tidak dapat menulis, maka harus disebutkan sebagai catatan dalam laporan atau pengaduan tersebut
Pelaporan secara offline dapat dilakukan dengan mendatangi kantor polisi terdekat, sementara pelaporan secara online dapat dilakukan melalui panggilan call center 110, akun resmi kepolisian, dan laman pengaduan di website Polri.
Melansir Hukum Online, berikut ini adalah tahapan pelaporan melalui panggilan call center 110: