Apakah Perorangan Bisa Membuat QRIS? Begini Caranya
Melansir laman resmi Bank Indonesia (20/12), pedagang dianjurkan untuk mengajukan pembuatan QRIS melalui Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang telah mengantongi izin dari bank sentral.
Daftar PJP yang telah berizin Bank Indonesia untuk pembuatan QRIS dapat dilihat di halaman https://www.bi.go.id/PJSPQRIS/default.aspx. Kemudian kunjungi kantor PJP terdekat atau kanal pendaftaran online-nya jika tersedia.
PJP adalah perusahaan yang telah diberi izin untuk melaksakan kegiatan jasa pembayaran, seperti bank umum. Berikut ini adalah contoh pendaftaran pembuatan QRIS untuk usaha perseorangan melalui Qris Interactive.
- Kunjungi situs qris.id
- Pada beranda utama, klik ‘Daftar QRIS’
- Siapkan data pendukung (KTP) dan biaya registrasi Rp28.000
- Masukkan data identitas dengan lengkap (nama, email, nomor WhatsApp, nama usaha, jenis usaha)
- Pada kolom ‘Jenis Usaha’, jika Anda adalah pedagang perorangan, pilih ‘Perorangan’
- Centang persyaratan
- Klik ‘Submit dan lanjutkan’
- Pilih metode pembayaran, dan selesaikan pembayaran
- Cek email atau WhatsApp untuk notifikasi
- Login ulang ke situs QRIS dengan username dan password yang didaftarkan
- Lengkapi data dokumen yang diminta
- Untuk usaha perorangan, unggah file KTP pemilik dan isi informasi akun bank, dan foto produk usaha
- Submit semua data dan tunggu proses verifikasi
Proses verifikasi di QRIS Interactive memerlukan waktu beberapa hari. Setelah verifikasi usai dan data telah sesuai, Anda bisa kembali login ke situs tersebut dan mengunduh kode QRIS untuk digunakan.
Itulah penjelasan singkat tentang apakah perorangan bisa membuat QRIS.
(Nadya Kurnia)