sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apakah Pinjol Legal Sebar Data saat Penagihan? Begini Aturan dari OJK yang Berlaku

Milenomic editor Kurnia Nadya
02/07/2025 14:34 WIB
Penyelenggara layanan pendanaan berbasis IT atau lembaga penyedia pinjaman online tidak diperkenankan menyebar data pribadi debiturnya.
Apakah Pinjol Legal Sebar Data saat Penagihan? Begini Aturan dari OJK yang Berlaku. (Foto: Freepik)
Apakah Pinjol Legal Sebar Data saat Penagihan? Begini Aturan dari OJK yang Berlaku. (Foto: Freepik)

IDXChannel—Apakah pinjol legal boleh sebar data debitur? Penyelenggara layanan pendanaan berbasis IT atau lembaga penyedia pinjaman online tidak diperkenankan menyebar data pribadi debiturnya. 

Penyebaran data oleh pinjol adalah salah satu keluhan yang sering disampaikan oleh debitur-debitur yang mengalami wanprestasi atau gagal bayar. Penyebaran data ini dilakukan oleh pihak penagih utang (debt collector). 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur tata cara dan aturan penagihan oleh pinjaman online melalui SE OJK No. 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. 

Dalam Peraturan No.8 tentang Pengelolaan data dan informasi, disebutkan bahwa: 

  1. Penyelenggara hanya dapat mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada gawai milik pengguna saat menjalankan kegiatan usahanya
  2. Penyelenggara tidak diperkenankan untuk menyebar seluruh data dan informasi pribadi pengguna kepada pihak lain
  3. Ketentuan pada angka 2 dikecualikan dalam hal: jika terdapat persetujuan tertulis dari pengguna, dan/atau terdapat pengecualian oleh ketentuan peraturan perundang-undangan 

Jika pengguna atau debitur memberikan persetujuan tertulis, maka penyelenggara dapat memberikan data pribadi pengguna dan memastikan pihak lain tidak menggunakan data tersebut untuk tujuan selain yang disepakati penyelenggara dan pihak lain.

Selain itu, pihak pinjol selaku penyelenggara juga harus memastikan bahwa debiturnya mengetahui tujuan penggunaan data dan informasi serta risiko yang melekat atas persetujuan tertulis yang disepakatinya. 

Peraturan lain dalam surat edaran yang sama juga menyebutkan bahwa pinjol selaku penyelenggara harus menjaga kerahasiaan, keamanan, keutuhan, dan keterseidaan data dan informasi pribadi pengguna, data transaksi, dan data keuangan pengguna. 

Apakah Pinjol Boleh Sebar Data saat Penagihan Utang? Begini Aturannya 

Dari peraturan di atas, dapat disimpulkan bahwa saat menagih utang pihak pinjol tidak boleh menyebarkan data pribadi debiturnya, apalagi dengan tujuan untuk mengintimidasi debitur. 

OJK juga membuat aturan tentang tata cara penagihan oleh debt collector, antara lain: 

  • Tenaga penagihan sudah memperoleh pelatihan yang memadai 
  • Tenaga penagihan sudah memiliki sertifikasi profesi di lembaga yang terdaftar di OJK
  • Memakai kartu identitas resmi 
  • Penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara ancaman, kekerasan, atau tindakan yang bersifat mempermalukan debitur 
  • Penagihan tidak boleh dilakukan dengan tekanan secara fisik ataupun verbal 
  • Penagihan tidak boleh dilakukan dengan intimidasi dan merendahkan SARA, harkat, martabat, dan harga diri debitur baik di dunia fisik ataupun maya (cyber bullying) kepada debitur, kontak darurat debitur, kerabat, rekan, keluarga, dall 
  • Penagihan tidak boleh dilakukan selain kepada debitur
  • Penagihan tidak boleh dilakukan terus menerus yang bersifat mengganggu 
  • Penagihan hanya boleh dilakukan lewat jalur pribadi (alamat debitur/domisi debitur) 
  • Penagihan hanya boleh dilakukan pada 08.00-20.00 waktu setempat 
  • Penagihan di luar tempat atau waktu yang telah ditentukan hanya dapat dilakukan atas persetujuan atau perjanjian dengan debitur terlebih dahulu 
  • Penagih harus mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi penyelenggara 

Dalam hal ini, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga menerapkan aturan penagihan yang kurang lebih sama, yakni tidak diperkenannya dengan intimidasi, kekerasan fisik dan mental. 

Jika pihak debt collector melanggar aturan ini dan mendapat ancaman penyebaran data ke media sosial, debitur dapat melaporkannya ke AFPI atau OJK. 

Itulah penjelasan tentang apakah pinjol legal sebar data. 


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement