IDXChannel – Apakah pinjol sama dengan P2P Lending? Banyak orang yang masih bingung pada kedua layanan pembiayaan ini.
Jika sebelumnya masyarakat harus melakukan pinjaman ke bank dengan proses yang panjang, saat ini pengajuan pinjaman semakin mudah dilakukan. Layanan finance technology (fintech) menyederhanakan semuanya.
Salah satunya yakni lewat layanan pinjaman online (pinjol) yang kini banyak disediakan oleh lembaga pembiayaan. Lantas, apakah pinjol sama dengan P2P Lending? Agar lebih jelas, simak penjelasannya sebagai berikut.
Apakah Pinjol sama dengan P2P Lending?
Pinjaman Online (Pinjol) dan Peer to Peer Lending (P2P Lending) adalah dua layanan keuangan yang berbeda. Meskipun keduanya menawarkan pinjaman secara online.
Pinjol adalah layanan pinjaman tanpa aset sebagai jaminan yang disediakan oleh beberapa lembaga keuangan dengan memanfaatkan teknologi sebagai akses pengajuannya. Pinjol juga kerap disebut sebagai pinjaman jangka pendek.
Layanan ini kerap menjadi alternatif bagi sebagian masyarakat yang membutuhkan uang mendesak dengan proses dan persyaratan yang cukup mudah. Kemudahan pengajuan inilah yang kerap menjadi alasan bagi kebanyakan nasabah pinjol memilih untuk menjadikan pinjol sebagai solusi untuk berutang. Selain itu, pencairan dana pinjamannya juga sangat cepat hanya dalam hitungan jam atau paling lambat satu hari kerja.
Meski demikian, tidak semua layanan Pinjol yang ada saat ini terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu, Anda tentu perlu berhati-hati dalam memilih layanan pinjol sebagai solusi keuangan Anda. Berikut beberapa ciri-ciri pinjol yang perlu Anda ketahui.
- Pinjaman dana secara online dari satu perusahaan atau lembaga keuangan.
- Biasanya menawarkan pinjaman dengan nominal kecil dan tenor pendek.
- Menawarkan pinjaman dengan bunga yang relatif tinggi.
- Proses pencairan dana relatif cepat.
- Seringkali tidak terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini berbeda dengan Peer to Peer (P2P) Lending. P2P Lending merupakan fintech pendanaan bersama. Layanan jasa keuangan ini mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman dengan memanfaatkan teknologi.
Biasanya pinjaman P2P Lending menawarkan pinjaman ke personal maupun bisnis lewat website atau aplikasi P2P Lending. Aplikasi ini menghubungkan peminjam (borrower) secara langsung dengan pemberi pinjaman (lender).
Adapun Setiap aplikasi P2P Lending memiliki bunga yang berbeda yang nantinya disesuaikan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Berikut cara kerja P2P Lending baik bagi peminjam maupun pemberi pinjaman.
1. Cara kerja P2P Lending untuk Pemberi Pinjaman
- Mempelajari pinjaman berdasarkan fact sheet yang ada pada setiap aplikasi.
- Menentukan jumlah pendanaan yang diinginkan.
- Menerima pengembalian pinjaman dari peminjam.
2. Cara kerja P2P Lending untuk Peminjam
- Mengajukan pinjaman yang ada di formulir sesuai syarat dan ketentuan yang ada.
- Melewati proses analisis dan persetujuan.
- Membayar pinjaman sesuai dengan ketentuan.
Layanan P2P Lending umumnya menawarkan pinjaman dengan nominal lebih besar dan tenor lebih panjang dibandingkan pinjol. Selain itu, proses pencairan dananya juga tergantung pada proses verifikasi dan persetujuan investor. Hal yang penting adalah layanan P2P Lending wajib terdaftar dan diawasi OJK sehingga transaksinya lebih aman.
Itulah ulasan mengenai apakah pinjol sama dengan P2P Lending. Dari ulasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa kedua layanan pinjaman ini merupakan layanan keuangan yang berbeda.