- Harus menawarkan terlebih dahulu ke pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya
- Harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari perusahaan, dan/atau
- Harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Namun persyaratan ini tidak berlaku jika pemindahan hak saham terjadi karena hukum. Maksudnya, perpindahan hak kepemilikan yang terjadi otomatis akibat peristiwa hukum, bukan karena dilakukan sendiri oleh pemiliknya.
Contoh paling umum dari peralihan hak karena hukum adalah pewarisan, di mana ahli waris otomatis mendapatkan hak atas harta yang ditinggal orang meninggal sesuai UU. Oleh sebab itu dalam hal pewarisan, syarat di atas tidak berlaku.
Kecuali untuk persyaratan soal keharusan mendapatkan persetujuan dari instansi yang berwenang (poin 3), atau instansi yang dapat menerangkan keabsahan penerima warisan. Ini dibutuhkan jika ada lebih dari satu ahli waris.
Itulah informasi singkat tentang apakah saham bisa diwariskan.
(Nadya Kurnia)