IDXChannel - Tapera PNS bisa dicairkan sebelum pensiun menjadi banyak pertanyaan hangat akhir-akhir ini. Tapera sendiri merupakan simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah.
Iuran Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja. Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.
Dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (29/5/2024), IDX Channel telah merangkum Tapera PNS bisa dicairkan sebelum pensiun, sebagai berikut.
Tapera PNS Bisa Dicairkan sebelum Pensiun
Iuran Tapera baru diwajibkan untuk PNS, BUMN, BUDM, dan TNI-Polri. Penyelenggaraan iuran wajib Tapera bagi pekerja di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat ( PP Tapera 2020).
Dalam Pasal 23, dana yang dipotong dari gaji bulanan itu akan dikembalikan ke peserta jika masa kepesertaan sudah berakhir antara lain disebabkan karena telah pensiun di usia 58 tahun dan meninggal dunia.