sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apakah Terkena Turbulensi Dapat Klaim Asuransi? Begini Aturan yang Berlaku di Indonesia

Milenomic editor Kurnia Nadya
22/05/2024 18:10 WIB
Asuransi kecelakaan selama perjalanan transportasi, atau travel insurance, umumnya telah disatukan dalam harga pembelian tiket.
Apakah Terkena Turbulensi Dapat Klaim Asuransi? Begini Aturan yang Berlaku di Indonesia. (Foto: MNC Media)
Apakah Terkena Turbulensi Dapat Klaim Asuransi? Begini Aturan yang Berlaku di Indonesia. (Foto: MNC Media)

IDXChannelApakah terkena turbulensi dapat klaim asuransi? Merujuk pada insiden yang terjadi pada Singapore Airlines belum lama ini, penumpang yang terluka disebut berhak menerima kompensasi. 

Mengutip Reuters (22/5), berdasarkan Montreal Convention, Singapore Airlines dapat dinilai wajib bertanggung jawab atas kecelakaan yang terjadi. Kecelakaan yang dimaksud mencakup turbulensi selama penerbangan internasional. 

Jika penumpang mengajukan gugatan, maskapai bisa dapat dibebani kewajiban pembayaran kompensasi hingga USD175.000 per orang. 

Asuransi kecelakaan selama perjalanan transportasi, atau travel insurance, umumnya telah disatukan dalam harga pembelian tiket. Indonesia memberlakukan aturan ini. Sehingga ketika seseorang membeli tiket pesawat, maka otomatis ia pun membayar asuransi. 

Ketentuan ini diatur dalam UU No. 33/1964 dan Peraturan Pemerintah No. 17/1965, adapun poin yang patut diingat dalam kedua aturan tersebut antara lain: 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement