“Maskapai juga bisa membatasi ganti rugi dengan membuktikan bahwa ada kelalaian dari penumpang, misalnya tidak memakai sabuk pengaman selama turbulensi,” tuturnya.
Selain itu, besaran ganti rugi juga bisa berbeda tergantung negara tempat penumpang mengajukan gugatan. Ini dipengaruhi juga oleh sistem hukum yang berlaku di negara tersebut terhadap ganti rugi kecelakaan transportasi.
Selain asuransi dalam pembelian tiket pesawat, beberapa perusahaan asuransi juga menyediakan perlindungan perjalanan yang mencakup perjalanan internasional.
Itulah penjelasan singkat tentang apakah terkena turbulensi dapat klaim asuransi yang patut diketahui. (NKK)