IDXChannel—Apakah terkena turbulensi dapat klaim asuransi? Merujuk pada insiden yang terjadi pada Singapore Airlines belum lama ini, penumpang yang terluka disebut berhak menerima kompensasi.
Mengutip Reuters (22/5), berdasarkan Montreal Convention, Singapore Airlines dapat dinilai wajib bertanggung jawab atas kecelakaan yang terjadi. Kecelakaan yang dimaksud mencakup turbulensi selama penerbangan internasional.
Jika penumpang mengajukan gugatan, maskapai bisa dapat dibebani kewajiban pembayaran kompensasi hingga USD175.000 per orang.
Asuransi kecelakaan selama perjalanan transportasi, atau travel insurance, umumnya telah disatukan dalam harga pembelian tiket. Indonesia memberlakukan aturan ini. Sehingga ketika seseorang membeli tiket pesawat, maka otomatis ia pun membayar asuransi.
Ketentuan ini diatur dalam UU No. 33/1964 dan Peraturan Pemerintah No. 17/1965, adapun poin yang patut diingat dalam kedua aturan tersebut antara lain:
- Asuransi kecelakaan pesawat otomatis ditambahkan ke harga tiket
- Pengecualian dalam perlindungan asuransi jika kerugian terjadi karena penumpang teledor
- Penumpang tidak bisa membeli asuransi secara terpisah dari tiket yang dibeli
- Jumlah santunan atau ganti rugi ditentukan oleh menteri keuangan
- Tuntutan ganti rugi dari asuransi adalah enam bulan setelah kecelakaan
- Jumlah premi asuransi untuk pesawat ditetapkan oleh PT Jasa Raharja (Persero)
Manfaat santunan itu diberikan jika penumpang mengalami risiko kecelakaan berupa cacat, luka-luka, meninggal dunia, kerusakan dan kehilangan bagasi, dan sebagainya. Besaran santunan diatur dalam Permenhub No. 77/2011.
Penumpang meninggal dunia di dalam pesawat mendapatkan ganti rugi Rp1,25 miliar, sementara jika penumpang meninggal di luar pesawat santunannya Rp500 juta. Penumpang yang dinyatakan cacat tetap total juga menerima ganti rugi Rp1,25 miliar.
Sedangkan cacat tetap sebagian, atau kehilangan sebagian anggota tubuh, seperti kehilangan mata atau pendengaran, akan mendapatkan santunan Rp150 juta. Jika kehilangan jari akan menerima santunan mulai dari Rp11,5 juta sampai Rp125 juta.
Selain mendapatkan santunan dari travel insurance, penumpang juga masih mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja, yakni Rp50 juta untuk meninggal dunia dan cacat tetap, Rp25 juta untuk perawatan, Rp4 juta untuk penggantian biaya penguburan, dan Rp1,5 juta untuk ambulans dan biaya P3K.
Kembali pada Singapora Airlines, Pengacara AS Mike Danko, yang mewakili salah satu penumpang, menyebutkan umumnya maskapai dapat membatasi batasan ganti ruginya dengan mengupayakan pembuktian bahwa maskapai telah berupaya menghindari turbulensi.
“Maskapai juga bisa membatasi ganti rugi dengan membuktikan bahwa ada kelalaian dari penumpang, misalnya tidak memakai sabuk pengaman selama turbulensi,” tuturnya.
Selain itu, besaran ganti rugi juga bisa berbeda tergantung negara tempat penumpang mengajukan gugatan. Ini dipengaruhi juga oleh sistem hukum yang berlaku di negara tersebut terhadap ganti rugi kecelakaan transportasi.
Selain asuransi dalam pembelian tiket pesawat, beberapa perusahaan asuransi juga menyediakan perlindungan perjalanan yang mencakup perjalanan internasional.
Itulah penjelasan singkat tentang apakah terkena turbulensi dapat klaim asuransi yang patut diketahui. (NKK)