sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apakah Terkena Turbulensi Dapat Klaim Asuransi? Begini Aturan yang Berlaku di Indonesia

Milenomic editor Kurnia Nadya
22/05/2024 18:10 WIB
Asuransi kecelakaan selama perjalanan transportasi, atau travel insurance, umumnya telah disatukan dalam harga pembelian tiket.
Apakah Terkena Turbulensi Dapat Klaim Asuransi? Begini Aturan yang Berlaku di Indonesia. (Foto: MNC Media)
Apakah Terkena Turbulensi Dapat Klaim Asuransi? Begini Aturan yang Berlaku di Indonesia. (Foto: MNC Media)
  • Asuransi kecelakaan pesawat otomatis ditambahkan ke harga tiket
  • Pengecualian dalam perlindungan asuransi jika kerugian terjadi karena penumpang teledor
  • Penumpang tidak bisa membeli asuransi secara terpisah dari tiket yang dibeli
  • Jumlah santunan atau ganti rugi ditentukan oleh menteri keuangan
  • Tuntutan ganti rugi dari asuransi adalah enam bulan setelah kecelakaan
  • Jumlah premi asuransi untuk pesawat ditetapkan oleh PT Jasa Raharja (Persero) 

Manfaat santunan itu diberikan jika penumpang mengalami risiko kecelakaan berupa cacat, luka-luka, meninggal dunia, kerusakan dan kehilangan bagasi, dan sebagainya. Besaran santunan diatur dalam Permenhub No. 77/2011. 

Penumpang meninggal dunia di dalam pesawat mendapatkan ganti rugi Rp1,25 miliar, sementara jika penumpang meninggal di luar pesawat santunannya Rp500 juta. Penumpang yang dinyatakan cacat tetap total juga menerima ganti rugi Rp1,25 miliar. 

Sedangkan cacat tetap sebagian, atau kehilangan sebagian anggota tubuh, seperti kehilangan mata atau pendengaran, akan mendapatkan santunan Rp150 juta. Jika kehilangan jari akan menerima santunan mulai dari Rp11,5 juta sampai Rp125 juta. 

Selain mendapatkan santunan dari travel insurance, penumpang juga masih mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja, yakni Rp50 juta untuk meninggal dunia dan cacat tetap, Rp25 juta untuk perawatan, Rp4 juta untuk penggantian biaya penguburan, dan Rp1,5 juta untuk ambulans dan biaya P3K. 

Kembali pada Singapora Airlines, Pengacara AS Mike Danko, yang mewakili salah satu penumpang, menyebutkan umumnya maskapai dapat membatasi batasan ganti ruginya dengan mengupayakan pembuktian bahwa maskapai telah berupaya menghindari turbulensi. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement