IDXChannel – Apakah uang sobek bisa ditukar di bank? Uang sobek ini termasuk salah satu jenis uang rusak yang ada dalam peraturan Bank Indonesia Nomor: 6/14/PBI/2004.
Dalam peraturan tersebut, uang rusak merupakan uang yang ukuran atau fisiknya telah berubah dari ukuran aslinya. Contohnya uang yang terbakar, berlubang, atau hilang sebagian (sobek).
Lantas, apakah uang sobek bisa ditukar di bank? Simak penjelasan lengkapnya.
Apakah Uang Sobek Bisa Ditukar di Bank?
Merujuk pada peraturan Bank Indonesia Nomor: 6/14/PBI/2004 tentang Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, serta Pemusnahan Uang Rupiah, uang sobek dapat ditukarkan di Bank Indonesia jika tanda keaslian uang rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali.
Penukaran uang rusak atau uang sobek ini bisa dilakukan dengan memenuhi sejumlah syarat. Dilansir dari laman resmi pintar.bi.go.id, berikut syarat menukar uang sobek atau rusak di bank.