sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apakah Uang Sobek Bisa Ditukar di Bank? Begini Penjelasannya

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
26/01/2025 09:22 WIB
Apakah uang sobek bisa ditukar di bank? Uang sobek ini termasuk salah satu jenis uang rusak yang ada dalam peraturan Bank Indonesia Nomor: 6/14/PBI/2004. 
Apakah Uang Sobek Bisa Ditukar di Bank? Begini Penjelasannya. (Foto: MNC Media)
Apakah Uang Sobek Bisa Ditukar di Bank? Begini Penjelasannya. (Foto: MNC Media)
  • Uang rusak/cacat karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, sobek, dan/atau mengerut. 
  • Uang rusak/cacat dapat ditukarkan apabila tanda keaslian uang rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali. 
  • Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:
    - Fisik uang rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya.
    - Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
    - Uang rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.
    - Uang rupiah kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama. 
    - Jika fisik uang rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Adapun cara menukarkan uang rusak dapat dilakukan di Bank Indonesia atau bank umum di seluruh Indonesia dengan langkah sebagai berikut. 

  • Kunjungi kantor cabang Bank Indonesia atau bank umum terdekat. 
  • Bawa uang rusak yang masih memenuhi syarat sesuai ketentuan di atas. 
  • Serahkan uang sobek yang ingin ditukarkan kepada petugas. 
  • Nantinya, petugas akan melakukan scanning terhadap uang yang dibawa. 
  • Jika uang yang rusak masih sesuai kriteria dan ketentuan Bank Indonesia, maka uang akan diganti dengan nominal yang sama. 
  • Jika uang tidak memenuhi persyaratan, maka petugas akan meminta untuk mengisi formulir pengajuan penelitian yang disediakan. 
  • Apabila Anda tidak ingin melanjutkan proses penelitian, maka uang tersebut akan dikembalikan.

Anda juga bisa mengajukan penukaran uang sobek atau rusak melalui website PINTAR BI. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan.

  • Pada halaman utama PINTAR, silakan pilih menu "Penukaran Uang Rusak/Cacat". 
  • Selanjutnya, pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah rusak atau cacat. 
  • Kemudian, pilih lokasi kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran uang rupiah rusak atau cacat. 
  • Setelah itu, pilih tanggal penukaran yang Anda inginkan sesuai dengan ketersediaan. 
  • Selanjutnya, isi data pemesanan yang meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, nomor HP, dan email. 
  • Isi jumlah lembar atau keping uang rupiah rusak atau cacat yang akan ditukarkan. 
  • Lalu, pilih kategori jenis uang rupiah rusak atau cacat yang akan ditukarkan, seperti terbakar/ berlubang/ hilang sebagian/ sobek/ mengerut/ lainnya. 
  • Kemudian, klik Pesan. 

Nah, itulah penjelasan mengenai apakah uang sobek bisa ditukar di bank yang bisa Anda jadikan referensi. Semoga informasi ini bermanfaat!

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement