- Uang rusak/cacat karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, sobek, dan/atau mengerut.
- Uang rusak/cacat dapat ditukarkan apabila tanda keaslian uang rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali.
- Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:
- Fisik uang rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya.
- Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
- Uang rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.
- Uang rupiah kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama.
- Jika fisik uang rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
Adapun cara menukarkan uang rusak dapat dilakukan di Bank Indonesia atau bank umum di seluruh Indonesia dengan langkah sebagai berikut.
- Kunjungi kantor cabang Bank Indonesia atau bank umum terdekat.
- Bawa uang rusak yang masih memenuhi syarat sesuai ketentuan di atas.
- Serahkan uang sobek yang ingin ditukarkan kepada petugas.
- Nantinya, petugas akan melakukan scanning terhadap uang yang dibawa.
- Jika uang yang rusak masih sesuai kriteria dan ketentuan Bank Indonesia, maka uang akan diganti dengan nominal yang sama.
- Jika uang tidak memenuhi persyaratan, maka petugas akan meminta untuk mengisi formulir pengajuan penelitian yang disediakan.
- Apabila Anda tidak ingin melanjutkan proses penelitian, maka uang tersebut akan dikembalikan.
Anda juga bisa mengajukan penukaran uang sobek atau rusak melalui website PINTAR BI. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan.
- Pada halaman utama PINTAR, silakan pilih menu "Penukaran Uang Rusak/Cacat".
- Selanjutnya, pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah rusak atau cacat.
- Kemudian, pilih lokasi kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran uang rupiah rusak atau cacat.
- Setelah itu, pilih tanggal penukaran yang Anda inginkan sesuai dengan ketersediaan.
- Selanjutnya, isi data pemesanan yang meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, nomor HP, dan email.
- Isi jumlah lembar atau keping uang rupiah rusak atau cacat yang akan ditukarkan.
- Lalu, pilih kategori jenis uang rupiah rusak atau cacat yang akan ditukarkan, seperti terbakar/ berlubang/ hilang sebagian/ sobek/ mengerut/ lainnya.
- Kemudian, klik Pesan.
Nah, itulah penjelasan mengenai apakah uang sobek bisa ditukar di bank yang bisa Anda jadikan referensi. Semoga informasi ini bermanfaat!