sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Karyawan yang di PHK Menurut Perpu Ciptakerja yang Terbaru

Milenomic editor Cahiyono
10/01/2023 11:25 WIB
Aturan karyawan yang diPHK menarik untuk dibahas. Adanya Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Aturan Karyawan yang di PHK Menurut Perpu Ciptakerja yang Terbaru. (FOTO : MNC MEDIA)
Aturan Karyawan yang di PHK Menurut Perpu Ciptakerja yang Terbaru. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel – Aturan karyawan yang diPHK menarik untuk dibahas. Adanya Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengatur besaran pesangon yang diterima karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau di PHK.

Ketentuan besaran pesangon yang diterima karyawan tersebut diatur dalam pasal 156 ayat (1). Pasal tersebut menggantikan ketentuan sebelumnya yang ada di Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Lalu bagaimana dengan aturan karyawan yang di PHK? Simak penjelasan yang dihimpun kami dari berbagai sumber. 

Isi Pasal 156 Ayat 1 dan 2

Bunyi pasal 156 ayat 1 yang mengatur karyawan yang di PHK, memiliki bunyi sebagai berikut: "Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,"

Bunyi Pasal 156 ayat 1 sebagai berikut:

- masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah

- masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah

- masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah

- masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah

- masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah

- masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah

- masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah

- masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah

- masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah," demikian dikutip dari Pasal 156 (2) UU    Ketenagakerjaan.

Aturan Karyawan yang di PHK Menurut Perpu Ciptakerja yang Terbaru. (FOTO : MNC MEDIA)

Selanjutnya, bunyi pasal 156 ayat 2 merinci ketentuan uang pesangon sebagai berikut:

- masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah.

- masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah.

- masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah.

- masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah.

- masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah.

- masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah.

- masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah.

- masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah.

- masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.

Dalam UU Ketenagakerjaan besaran pesangon bisa lebih besar dari angka yang ada di daftar tadi. Lebih lanjut, Perppu Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan juga sama-sama mengatur tentang uang penghargaan masa kerja yang ketentuannya sama.

Uang Penghargaan Masa Kerja

Penghargaan masa kerja tertulis dalam Pasal 156 ayat 3 sebagai berikut:

- masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah

- masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah

- masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah

- masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah

- masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah

- masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah

- masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah

- masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah

Mantan Karyawan Berhak untuk Menerima Penggantian Hak

Dalam Perppu Cipta Kerja, mantan karyawan berhak untuk menerima penggantian hak, yang diatur dalam Pasal 156 ayat 4:

  1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;
  3. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Rincian penggantian hak dalam perppu ini menghapus ketentuan yang sebelumnya tercantum dalam Pasal 156 ayat (4) poin c, yakni: 

Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 persen dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.

Itulah penjelasan mengenai Aturan Karyawan yang di PHKi yang menarik dibahas. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement