Platform yang gagal mematuhi aturan akan menghadapi denda hingga 49,5 juta dolar Australia. Tidak ada sanksi bagi anak di bawah 16 tahun yang mengakses platform media sosial yang dibatasi usia, atau bagi orang tua atau pengasuh mereka.
Sebuah jajak pendapat baru-baru ini menunjukkan dukungan publik yang luas untuk larangan media sosial, dengan 73 persen warga Australia mendukungnya. Namun, hanya 26 persen yang menyatakan keyakinan bahwa langkah tersebut akan berhasil, dan 68 persen percaya bahwa anak-anak akan dapat mengakali aturan tersebut.
Larangan media sosial di Australia telah menarik perhatian internasional, dengan negara-negara termasuk Denmark, Malaysia, Brasil, Indonesia, dan Selandia Baru dilaporkan mempertimbangkan langkah-langkah serupa. (Wahyu Dwi Anggoro)