sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bagaimana Cara Mendapatkan Diskon Pajak Beli Rumah?

Milenomic editor Iqbal Widiarko
01/12/2023 14:30 WIB
Bagaimana cara mendapatkan diskon pajak beli rumah? Rumah tapak atau satuan rumah susun yang akan memperoleh diskon harus memenuhi dua kriteria.
Bagaimana Cara Mendapatkan Diskon Pajak Beli Rumah? (Foto: MNC Media)
Bagaimana Cara Mendapatkan Diskon Pajak Beli Rumah? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Bagaimana cara mendapatkan diskon pajak beli rumah? Rumah tapak atau satuan rumah susun yang akan memperoleh diskon harus memenuhi dua kriteria, pertama harga jual maksimal Rp5 miliar, kedua, rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada Pengusaha Kena Pajak penjual paling cepat 1 September 2023. Selain itu, pemenuhan ketentuan terkait akta jual beli dan berita acara serah terima dilakukan sejak 1 November 2023 sampai 31 Desember 2024.

Dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (1/12/2023), IDX Channel telah merangkum cara mendapat diskon pajak beli rumah, sebagai berikut.

Cara Mendapat Diskon Pajak Beli Rumah

Mengacu pada PMK PPN DTP Kementerian Keuangan nomor 120 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023, diskon diberlakukan sejak 21 November 2023. Namun, PPN pembelian rumah ini tidak akan ditagih sejak periode 1 November 2023 sampai dengan 31 Desember 2024.

PMK ini menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk menggerakan geliat bisnis properti dan kepemilikan rumah masyarakat. Khusus untuk kebijakan PPN DTP, berlaku untuk rumah yang harganya di bawah Rp5 miliar. PPN DTP-nya oleh pemerintah adalah sampai nilai Rp 2 miliar, dan ini programnya selama 14 bulan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement