Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) Pasal 1666, hibah adalah pemberian oleh seseorang yang tidak dapat ditarik kembali, baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak.
Rukun Hibah
Dalam Islam, hibah memiliki empat rukun yang harus dipenuhi:
1. Pemberi (Al Wahib)
Orang yang memberikan hibah harus merdeka, berakal sehat, dewasa, dan pemilik sah barang yang dihibahkan.
2. Penerima (Al Mauhub lahu)
Penerima hibah bisa siapa pun yang dipilih pemberi, kecuali anak di bawah umur atau yang tidak waras pikirannya.
3. Barang yang dihibahkan (Al Mauhuub)
Barang harus jelas ada, sudah diserahterimakan, dan milik pemberi hibah.
4. Tanda Serah Terima (Shighat)
Bisa berupa ijab qabul (perkataan) atau perbuatan seperti penyerahan langsung.
Bagaimana Hibah dapat Dianggap Sah? Simak Penjelasan dari Kami. (FOTO : MNC MEDIA)
Jenis Hibah
Ada dua jenis hibah:
1. Hibah Barang
Pemberian barang atau harta berharga tanpa imbalan, seperti mobil, sepeda motor, atau pakaian.