sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bagaimana Syarat Balik Nama Motor tanpa Kuitansi Pembelian? Begini Ketentuannya    

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
01/02/2024 11:38 WIB
Bagaimana syarat balik nama motor tanpa kuitansi pembelian? Apakah bisa dilakukan? Simak ketentuannya berikut ini. 
Bagaimana Syarat Balik Nama Motor tanpa Kuitansi Pembelian? Begini Ketentuannya. (Foto: MNC Media)    
Bagaimana Syarat Balik Nama Motor tanpa Kuitansi Pembelian? Begini Ketentuannya. (Foto: MNC Media)    

IDXChannel – Bagaimana syarat balik nama motor tanpa kuitansi pembelian? Apakah bisa dilakukan? Simak ketentuannya berikut ini. 

Seperti diketahui, kuitansi atau bukti pembelian menjadi salah satu dokumen persyaratan yang harus dilampirkan ketika hendak balik nama kepemilikan kendaraan bermotor bekas.

Namun, tak sedikit pemilik kendaraan yang tidak memiliki kuitansi pembelian tersebut karena hilang dan faktor lainnya. Lantas, bagaimana syarat balik nama motor tanpa kuitansi pembelian ini? Agar tidak bingung, IDXChannel mengulas ketentuan lengkapnya sebagai berikut. 

Syarat Balik Nama Motor tanpa Kuitansi Pembelian 

Pada dasarnya, untuk melakukan balik nama kepemilikan motor atau kendaraan lain, Anda tetap harus melampirkan kuitansi pembelian. Anda juga dilarang untuk melakukan pemalsuan kuitansi jual beli kendaraan karena hal tersebut bisa menimbulkan masalah baru yang berakibat pada hukuman pemalsuan tanda tangan dan dikenakan tindak pidana.

Adapun jika Anda kehilangan kuitansi atau tanda bukti pembelian motor bekas, Anda masih bisa menyiasatinya dengan beberapa cara agar bisa melakukan proses balik nama. Berikut syarat balik nama motor tanpa kuitansi pembelian yang bisa Anda persiapkan. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement