sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bagaimana Syarat Balik Nama Motor tanpa Kuitansi Pembelian? Begini Ketentuannya    

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
01/02/2024 11:38 WIB
Bagaimana syarat balik nama motor tanpa kuitansi pembelian? Apakah bisa dilakukan? Simak ketentuannya berikut ini. 
Bagaimana Syarat Balik Nama Motor tanpa Kuitansi Pembelian? Begini Ketentuannya. (Foto: MNC Media)    
Bagaimana Syarat Balik Nama Motor tanpa Kuitansi Pembelian? Begini Ketentuannya. (Foto: MNC Media)    
  • Formulir permohonan yang bisa didapatkan di Samsat. 
  • BPKB asli.
  • STNK asli.
  • Surat pengantar mutasi keluar wilayah jika area tempat tinggal berbeda dengan lokasi balik nama. 
  • Kuitansi atau tanda bukti pembayaran/ pembelian. 
  • Hasil cek fisik kendaraan bermotor.
  • Surat kuasa bermaterai apabila proses balik nama diwakilkan. 
  • KTP asli pemilik kendaraan baru. 

Pada kasus pemilik kendaraan yang baru tidak memiliki kuitansi atau bukti pembelian, maka langkah yang harus dilakukan adalah dengan membuat kuitansi jual beli yang baru dilengkapi dengan materai Rp6.000. Anda bisa menghubungi kembali pemilik motor yang lama untuk membuat kuitansi ini. 

Apabila pemilik lama sudah tidak bisa dihubungi, Anda bisa mengurus keabsahan kepemilikan ke pengadilan. Pemilik baru bisa mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri setempat untuk menetapkan keabsahan jual-beli tersebut. Hasil ketetapan dari pengadilan inilah yang nantinya dapat menggantikan kuitansi pembelian Anda yang hilang. 

Nah, itulah ulasan mengenai syarat balik nama motor tanpa kuitansi pembelian yang bisa Anda lakukan. Semoga bermanfaat!

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement