2. Pria dan wanita
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Lulusan pendidikan SMK penerbangan, pendidikan vokasi di bidang teknik penerbangan, teknik mesin, atau bidang terkait.
5. Mempunyai lisensi (Licensed Aircraft Mechanic) A1 dan A4 atau C1, C2 dan C4 dari regulator penerbangan.
- Lisensi A1 adalah sertifikasi teknisi pesawat melakukan perawatan dan perbaikan pesawat terbang di bagian struktur pesawat, mesin, dan sistem hidrolik pesawat.
- Lisensi A4 adalah sertifikasi teknisi pesawat melakukan perawatan dan perbaikan pesawat terbang di bagian avionik pesawat, seperti sistem komunikasi, navigasi, dan pengukuran.
- Lisensi C1 mencakup perawatan dan perbaikan pesawat terbang berukuran besar dengan mesin jet.
- Lisensi C2 mencakup perawatan dan perbaikan pesawat terbang berukuran sedang dengan mesin jet dan turboprop.