- Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Sumbangan wajib Jasa Raharja (SWDKLLJ)
- PNBP STNK baru
- PNBP TNKB baru
Syarat Dokumen
- KTP dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli atau fotokopian yang dilegalisir leasing bila belum lunas
- Surat kuasa bermeterai bila pengurusan diwakilkan
- KTP yang diberi kuasa bila pengurusan diwakilkan
- Formulir yang diisi di Samsat
- Kendaraan dibawa ke Samsat
Sementara komponen yang dibayarkan dan syarat dokumen saat pengurusan pajak kendaraan tahunan antara lain:
- Pokok Pajak Kendaraan Bermotor
- Sumbangan wajib Jasa Raharja
- Biaya administrasi (besaran bisa berbeda tiap Samsat)
Syarat Dokumen
- KTP asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Formulir yang diisi di Samsat
Itulah penjelasan singkat tentang bayar pajak motor berapa tahun sekali.
(Nadya Kurnia)