sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bayar Pajak Motor Berapa Tahun Sekali? Cek Syarat Dokumen dan Komponen Biayanya

Milenomic editor Kurnia Nadya
10/09/2024 14:32 WIB
Ada dua pajak kendaraan yang harus dibayarkan pemilik kendaraan bermotor, yakni pajak yang dibayarkan setiap tahun atau pajak tahunan, dan pajak lima tahunan.
Bayar Pajak Motor Berapa Tahun Sekali? Cek Syarat Dokumen dan Komponen Biayanya. (Foto: MNC Media)
Bayar Pajak Motor Berapa Tahun Sekali? Cek Syarat Dokumen dan Komponen Biayanya. (Foto: MNC Media)
  • Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Sumbangan wajib Jasa Raharja (SWDKLLJ) 
  • PNBP STNK baru 
  • PNBP TNKB baru 

Syarat Dokumen 

  • KTP dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli atau fotokopian yang dilegalisir leasing bila belum lunas
  • Surat kuasa bermeterai bila pengurusan diwakilkan 
  • KTP yang diberi kuasa bila pengurusan diwakilkan
  • Formulir yang diisi di Samsat
  • Kendaraan dibawa ke Samsat

Sementara komponen yang dibayarkan dan syarat dokumen saat pengurusan pajak kendaraan tahunan antara lain: 

  • Pokok Pajak Kendaraan Bermotor
  • Sumbangan wajib Jasa Raharja 
  • Biaya administrasi (besaran bisa berbeda tiap Samsat) 

Syarat Dokumen 

  • KTP asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi 
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Formulir yang diisi di Samsat 

Itulah penjelasan singkat tentang bayar pajak motor berapa tahun sekali. 

(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement