sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bayar Pajak Telat di Samsat Keliling, Apakah Bisa?

Milenomic editor Iqbal Widiarko
01/02/2025 21:20 WIB
Bayar pajak telat di Samsat keliling apakah bisa? Samsat keliling menjadi fasilitas layanan pembantu yang disiapkan untuk pengesahan STNK.
Bayar Pajak Telat di Samsat Keliling, Apakah Bisa? (Foto: MNC Media)
Bayar Pajak Telat di Samsat Keliling, Apakah Bisa? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Bayar pajak telat di Samsat keliling apakah bisa? Samsat keliling menjadi fasilitas layanan pembantu yang disiapkan untuk pengesahan STNK, pembayaran PKB dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dengan menggunakan kendaraan bermotor yang beroperasi dari satu tempat ke tempat lainnya.

Layanan bus keliling dilaksanakan khusus untuk pengesahan STNK setiap tahun dengan persyaratan KTP Asli dan STNK Asli. Jam operasional Samsat Keliling berbeda di tiap lokasinya. Ada yang hanya sampai siang, namun ada juga yang beroperasi hingga jam 7 malam. 

Dilansir dari berbagai sumber pada Sabtu (1/2/2025), IDX Channel telah merangkum bayar pajak telat di Samsat Keliling, sebagai berikut.

Bayar Pajak Telat di Samsat Keliling

Samsat Keliling hanya dapat melayani pembayaran pajak tahunan. Layanan ini hanya terbuka untuk pembayaran pajak tahunan yang tidak memerlukan pengecekan fisik kendaraan atau penggantian pelat nomor.

Selain melalui Samsat Keliling, pembayaran pajak kendaraan tahunan sebetulnya bisa dilakukan secara online. Anda dapat mengecek sekaligus melunasi tagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 1 tahunan melalui aplikasi SIGNAL maupun situs e-Samsat.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement