Sementara itu, untuk pembayaran pajak 5 tahunan, mutasi, balik nama, menduplikasi STNK, blokir, serta urusan administrasi kendaraan lainnya perlu dilakukan di kantor Samsat. Tepatnya, di kantor Samsat sesuai domisili tempat kendaraan terdaftar,
Itulah informasi terkait bayar pajak telat di Samsat Keliling yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.