Dalam mendirikan koperasi, juga membutuhkan akta, tetapi dengan syarat yang berbeda dengan mendirikan perusahaan, seperti PT dan CV.
5. Penandatanganan Akta
Para pendiri CV, baik pemilik maupun pengelola wajib menandatangani akta pendirian CV-nya di hadapan notaris. Jika salah satu atau semua pendiri CV tidak dapat hadir di hadapan notaris, mereka dapat memberi kuasa.
6. Pengurusan SKDP
Salah satu syarat penting, yaitu SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan). Sebab, jika kita membuat NPWP maupun Izin Usaha, surat ini akan diminta. Pihak yang mengeluarkan adalah kantor kelurahan tempat CV berada.
7. Pengurusan NPWP
Mengajukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha harus melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat sesuai dengan domisili CV.
Selain itu, dalam mengajukan NPWP. Anda memerlukan beberapa hal:
- akta pendirian,
- peraturan menteri hukum dan HAM,
- SKDP,
- fotokopi KTP,
- NPWP dan KK direksi perusahaan.
- Selanjutnya, Anda akan mendapatkan surat keterangan wajib pajak badan.
8. Pendaftaran CV ke Pengadilan Negeri
Pendaftaran akta notaris wajib dilakukan di wilayah hukum tempat CV melalui Sekretaris Pengadilan Negeri setempat. Selain itu, saat pendaftaran membawa kelengkapan dokumen adalah berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan nama CV Anda.