Sehingga jika perusahaan berhasil memperoleh laba, sekutu pasif hanya akan menerima modal yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak berhak mengganggu manajemen atau aktivitas bisnis perusahaan.
Syarat Mendirikan CV
Prosedur pendirian CV tahun 2022 yang pertama adalah mengenal persyaratannya. Dilansir sejumlah sumber, inilah persyaratan-persyaratan untuk mendirikan CV:
- Minimal didirikan oleh 2 orang, yang selanjutnya disebut Sekutu Aktif dan Pasif.
- Akta notaris dalam bahasa Indonesia.
- Pendiri CV harus warga negara Indonesia.
- Kepemilikan 100% oleh Warga Negara Indonesia. Tidak diperkenankan partisipasi modal asing.
Dasar Hukum Pendirian
Merujuk KUHPerdata, CV pada dasarnya sebagai persekutuan yang berlandaskan pada perjanjian. Pada pasal 19-21 KUHD menyelipkan pengaturan CV di tengah-tengah pasal Firma karena pada dasarnya CV merupakan bentuk Firma yang lebih khusus.
Prosedur Pendirian
Prosedur pendirian CV tahun 2022 adalah untuk Industri kecil seperti UMKM atau home industri menjadikan CV sebagai alternatif badan usaha karena minimnya permodalan serta Prosedur Pendirian CV yang lebih mudah dan simpel, yaitu:
1. Tentukan Dua Pendiri CV
Untuk mendirikan CV sedikitnya membutuhkan minimal dua orang pendiri, yang memiliki peran sebagai sekutu aktif dan pasif. Karena itu, menentukan siapa yang akan menjadi sekutu aktif dan pasif dilakukan agar tidak terjadi perbedaan hak dan kewajiban yang signifikan.