Sekutu aktif memiliki kewajiban yang tidak terbatas, sedangkan sekutu aktif mempunyai tanggung jawab terbatas sebagai investor.
2. Persiapan Data Pendirian CV
Merujuk Pasal 19 KUHD menyebutkan bahwa perisapan pendirian CV di hadapan notaris memerlukan dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Bukti Identitas (e-KTP): KTP setiap orang yang terlibat dalam pembuatan CV, sebagai orang yang aktif atau pasif (nama dan nama keluarga, profesi dan tempat lahir).
- Nama yang akan Anda gunakan di CV.
- Tempat kedudukan CV.
- Tujuan dan sasaran Pendirian CV (profiling)
- Nama sekutu yang berkuasa (sebagai orang yang menandatangani kontrak a.k.a sekutu aktif).
- Klausul pihak ketiga penting lainnya yang menentang sekutu pendiri.
- Pendaftaran tanggal akta pendirian ke PN.
- Buat uang tunai (uang) dari resume yang khusus untuk pihak ketiga. Jika kosong, ambil tanggung jawab Sekutu sepenuhnya.
- Pengecualian satu atau lebih mitra dari kewenangan mereka untuk bertindak atas nama Persekutuan.
3. Pengajuan Nama CV (Kemenkumham)
Prosedur pendirian CV tahun 2022 selanjutnya yaitu mengajuan permohonan pemesanan nama CV sebagai langkah pertama pendirian CV melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Adapun syarat dan ketentuan dalam pengajuan nama CV, yaitu:
- Menggunakan huruf latin
- Belum dipakai CV lain secara sah sebagaimana terdaftar dalam SABU
- Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan
- Tidak sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan
- Tidak mengandung angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata, dan karakter spesial
Dari sinilah, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (DJAHU) akan memberikan persetujuan secara elektronik jika nama CV sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan di atas. Mereka akan menolak pemakaian nama apabila nama CV tidak memenuhi salah satu syarat dan ketentuan.
4. Pembuatan Akta Notaris
Prosedur pendirian CV tahun 2022 selanjutnya Notaris. Ia akan menandatangani akta pendirian CV. Notaris dapat berasal dari wilayah manapun yang berbeda dengan tempat kedudukan CV sepanjang notaris yang terkait sudah memperoleh keputusan pengangkatan, telah disumpah dan didaftarkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.