sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Beberapa Langkah Prosedur Pendirian CV tahun 2022

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
01/03/2022 13:07 WIB
Prosedur pendirian CV tahun 2022 memudahkan Anda dalam melegalisasi bisnis Anda. Karena itu diperlukan beberapa langkah untuk pendiriannya. 
Prosedur pendirian CV tahun 2022. (Foto :MNC Media)
Prosedur pendirian CV tahun 2022. (Foto :MNC Media)

Umumnya, proses ini membutuhkan waktu hingga 2 bulan untuk menunggu persetujuan dari Pengadilan Negeri.

9. Pengurusan Nomor Izin Berusaha (NIB)

Prosedur pendirian CV tahun 2022 selanjutnya setelah mendaftar di Pengadilan Negeri setempat adalah pengurusan NIB. Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS). Adapun NIB berlaku juga sebagai:

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan impor
  • Akses Kepabeanan, jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor

Selain itu, pelaku usaha dapat memperoleh dokumen pendaftaran lainnya saat pendaftaran NIB, yaitu:

  1. NPWP Badan atau Perorangan, jika pelaku usaha belum memiliki.
  2. Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
  3. Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  4. Notifikasi kelayakan untuk memperoleh fasilitas fiskal dan/atau;
  5. Izin Usaha, misalnya untuk Izin Usaha di sektor Perdagangan (Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP). Pemda DKI kelihatannya sudah cukup akomodatif untuk mengizinkan perusahaan yang baru berdiri untuk menggunakan Virtual Office sebagai domisili usaha yang nantinya akan dijadikan dasar untuk mengeluarkan perizinan usaha yakni Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Situasi ini dimanfaatkan oleh pengusaha pengelola Virtual Office dan Service Office baik lokal maupun yang terafiliasi dengan asing untuk memberikan layanan domisili usaha dengan memakai alamat Virtual Office Jakarta tersebut.

10. Pengumuman Ikhtisar Resmi

Setelah mendapatkan publikasi ringkasan resmi dilakukan dan  akta pendirian CV disetujui oleh Pengadilan Negeri. Pendiri CV wajib mempublikasikan rangkuman resmi CV sebagai pelengkap Lembaran Negara Republik Indonesia.

Lalu apa saja Dokumen Syarat Pendirian CV :

  • Foto copy KTP sekutu aktif & sekutu pasif (min 2 orang);
  • Foto copy NPWP pribadi penanggung jawab perusahaan;
  • Surat kuasa & notulen bermaterai beserta KOP perusahaan*apabila dikuasakan;
  • Keterangan/pernyataan domisili bermaterai;
  • Surat pernyataan KBLI bermaterai;
  • Nomor Telepon & Email Perusahaan.

Itulah prosedur pendirian CV tahun 2022 yang wajib Anda lakukan. Semoga artikel ini menambah wawasan dan referensi Anda. 

Halaman : 1 2 3 4 5 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement