sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Cara Membayar Pajak Motor secara Online

Milenomic editor Shelma Rachmahyanti
16/10/2022 12:49 WIB
Kemajuan teknologi memudahkan berbagai hal, salah satunya yakni pembayaran pajak motor. Yuk simak caranya!
Begini Cara Membayar Pajak Motor secara Online. (Foto : MNC Media)
Begini Cara Membayar Pajak Motor secara Online. (Foto : MNC Media)

IDXChannel - Kemajuan teknologi memudahkan berbagai hal, salah satunya yakni pembayaran pajak motor. Dihimpun dari berbagai sumber, Minggu (16/10/2022), para pemilik motor bisa membayar pajak secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Adapun bukti pembayaran pajak yang telah dibayarkan, nantinya akan dikirim langsung ke alamat Anda sebagai pemilik kendaraan.

Lantas, bagaimana cara membayar pajak motor secara online?

Diketahui, pembayaran pajak motor online dilakukan dengan menggunakan Kode Bayar yang terbit saat proses pengesahan STNK pada SIGNAL.

Di mana, Kode Bayar ini hanya berlaku selama 2 jam. Berikut langkah yang dilakukan setelah Anda mendapat Kode Bayar:

- Pilih notifikasi ‘Lanjut Proses Pembayaran’.

- Generate Kode Bayar, klik ‘Lanjut’.

- Pilih salah satu bank.

- Tampil Cara Pembayaran.

- Lakukan pembayaran. 

(SLF)

Advertisement
Advertisement