IDXChannel - Cara membuat surat keterangan usaha online dan offline dapat diterapkan dengan langkah mudah. Salah satu berkas utama yang wajib dimiliki para pengusaha ini dapat digunakan untuk pengajuan pinjaman dana usaha di suatu bank.
SKU atau Surat Keterangan Usaha merupakan bukti legal yang dimiliki para pengusaha yang disahkan dan dikeluarkan oleh pihak kelurahan bahwa mereka menjalankan usaha yang legal dimata hukum.
Nah, berikut ini kami akan memberikan informasi mengenai cara membuat surat keterangan usaha online maupun offline. Tim IDXChannel telah merangkum informasinya dari berbagai sumber. Simak ulasan ini sampai habis!
Cara Membuat Surat Keterangan Usaha Online
Adapun langkah yang bisa Anda lakukan saat membuat Surat Keterangan Usaha yakni dapat dilakukan secara online. Berikut langkah-langkahnya:
- Silakan akses laman OSS di https://oss.go.id.
- Login menggunakan akun Anda. Jika belum memiliki akun, silahkan tap tombol Daftar di kanan atas.
- Pilih jenis usaha yang Anda miliki seperti UMK atau non-UMK.
- Selanjutnya ikuti petunjuk pada layar.
- Anda akan mendapatkan email untuk melakukan aktivasi.
- Anda juga akan diberi username dan password untuk pendaftaran Surat Keterangan Usaha.
- Pada bagian Perizinan Usaha, silahkan pilih kualifikasi usaha Anda..
- Isi data dengan benar, layar akan menampilkan hasil pendaftaran Anda.
- Selesai, Anda dapat mencetak SKU secara langsung.
Cara Membuat Surat Keterangan Usaha Offline
Langkah lainnya, Anda dapat membuat surat keterangan usaha secara offline, berikut ini merupakan langkah membuat SKU secara mudah: