sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Cara Membuat Surat Keterangan Usaha Online dan Offline, Lengkap dengan Syaratnya

Milenomic editor Aiq Haidar
28/09/2022 10:00 WIB
Cara membuat surat keterangan usaha online dan offline dapat diterapkan dengan langkah mudah. SKU jadi salah satu berkas utama yang wajib dimiliki pengusaha.
Begini Cara Membuat Surat Keterangan Usaha Online dan Offline, Lengkap dengan Syaratnya (Foto: MNC Media)
Begini Cara Membuat Surat Keterangan Usaha Online dan Offline, Lengkap dengan Syaratnya (Foto: MNC Media)
  • Langkah awal untuk membuat SKU adalah meminta surat pengantar RT dan RW. Kunjungi pengurus RT dan RW di tempat usaha Anda berada. Setelah itu, pengurus RT dan RW akan memberikan form untuk diisi lalu disahkan dengan tanda tangan dan cap. 
  • Jika sudah, silahkan menuju ke Kelurahan.
  • Petugas kelurahan akan memberi formulir permohonan SKU. Pastikan Anda mengisi form yang diberikan dengan benar.
  • Langkah terakhir untuk membuat SKU adalah di kantor Kecamatan. Pihak kecamatan akan mengesahkan SKU dengan menambahkan stempel. Waktu pengurusan SKU tergantung dari kecamatan di tempat Anda. Stempel dari kecamatan juga disertai nomor surat.

Syarat Membuat Surat Keterangan Usaha

Sebelum membuat surat keterangan usaha pastikan syarat atau berkas-berkas yang telah ditentukan sudah dilengkapi. Berikut ini merupakan daftar berkas-berkasnya:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Surat permohonan yang ditandatangani diatas materai.
  • Formulir isian.
  • Surat pengantar dari RT/RW.
  • Foto tempat usaha.
  • Perjanjian sewa tempat dan kartu identitas pemilik tempat (jika sewa).

Demikianlah ulasan mengenai cara membuat surat keterangan usaha online dan offline. Semoga dengan adanya informasi ini dapat menambah wawasan serta bermanfaat untuk Anda.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement