Jika Anda mengalami hal tersebut, Anda tidak perlu khawatir karena kesalahan nama di Akta Kelahiran atau keinginan untuk melakukan pengubahan nama masih bisa dilakukan. Anda dapat mengajukan permohonan untuk melakukan penggantian nama di akta kelahiran.
Dalam melakukan permohonan pengubahan nama di Akta Kelahiran, ada persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi pemohon ke Disdukcapil setempat. Berikut ini persyaratan yang diperlukan untuk mengganti nama di Akta Kelahiran.
- Ajukan penetapan pengadilan (bagi permohonan ganti nama).
- Salinan penetapan pengubahan nama dari pengadilan atau instansi yang berwenang.
- Kutipan Akta Kelahiran asli dan fotokopi.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Fotokopi Surat Kelahiran dari Bidan/RS/Lurah atau Kades setempat.
- Fotokopi Surat Keterangan dari Kantor Desa/Lurah tentang Permohonan Ganti Nama / Perbaikan Akta Kelahiran.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tentang Permohonan Ganti Nama / Perbaikan Akta Lahir (khusus permohonan ganti nama).
- Fotokopi surat-surat penting lainnya yang berhubungan, seperti Ijazah, Paspor, dan lain-lain.
Selanjutnya, Anda bisa membawa seluruh dokumen persyaratan tersebut ke kantor Dinas Dukcapil setempat. Nantinya, Anda akan diarahkan mengikuti prosedur penggantian atau perbaikan nama.